Ini Dia Syarat JKP, Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Hingga 6 Bulan

Foto ilustrasi--

 

Lahat Pos - Karyawan yang terkena pemutusan hukuman kerja (PHK) kini bisa mendapat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji yang diterima selama 6 bulan.

 

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 21 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diteken Presiden Prabowo Subianto. 

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lahat Mustofa Nelson S Sos Msi melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek, Andri Kurniawan SE mengatakan, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan. 

BACA JUGA:Bupati Takziah, Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Lakalantas

"Manfaat tersebut akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah terakhir maksimal Rp 5 juta," ujarnya. 

 

Dikatakannya, bagi pekerja terkena PHK yang menerima upah di atas Rp 5 juta, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah.

 

Untuk mendapatkannya, korban PHK perlu mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ke BPJS Ketenagakerjaan atau bisa melalui aplikasi.

BACA JUGA:Dampak Pasar Online, Jasa Jahit di Tebing Tinggi Sepi Orderan

Adapun syarat mengajukan klaim JKP diantaranya Surat kekhususan PHK, surat perjanjian bersama antara PHK karyawan dan perusahaan, rincian pesangan dan daftar nama karyawan-karyawan di PHK, serta surat pengantar dari PHK. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan