Perlukah Dinas Ini Berdiri Sendiri ?

FOTO IST--

Keenam, Lingga daerah pertama di Kepri yang menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) yang merupakan amanat UU Pemajuan Kebudayaan. Tindaklanjutnya adalah Dinas Kebudayaan Lingga menjadi motor dalam penyusunan Ranperda Pemajuan Kebudayaan yang melibatkan akademisi dan tenaga peneliti. Ketujuh, sebelum tahun 2017, tidak satupun desa dan kelurahan di Kabupaten Lingga yang memiliki struktural Lembaga Adat Melayu (LAM). Namun setelah dibentuk tersendiri, Dinas Kebudayaan Lingga bersama dengan LAM Kabupaten Lingga berusaha membentuk kehadiran lembaga adat tersebut di tingkat desa dan kelurahan. Hingga akhir 2019, telah 30 desa dan kelurahan yang membentuk LAM. Keberadaan LAM di tingkat desa, dianggap sangat membantu dalam melestarikan budaya Melayu.

Kedelapan, Lingga mampu menggelar event akbar Tamadun Melayu yang mengundang banyak negara tahun 2017 yang berjalan sukses. Wakil Presiden Jusuf Kalla hadir ke Lingga untuk membuka acara ini. Ini sejarah bagi Kabupaten Lingga, pertama kali event terbesar bidang kebudayaan dan kehadiran petinggi negara. Kesembilan, Dinas Kebudayaan Lingga cukup piawai dalam menjuluk dana APBN untuk mengalir ke Lingga. Dinas Kebudayaan Lingga aktif dalam menjalin kerjasama dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah, sebut saja BPNB Kepri, BPCB Sumbar, dan Balai Arkeologi Medan. Ketiga UPT Kemdikbud ini rutin memiliki kegiatan di Lingga setiap tahun. Tahun 2019, Direktorat Kesenian (Kemdikbud) juga mengucurkan dananya ke Lingga melalui kegiatan Revitalisasi Kesenian Hampir Punah di Lingga. Kesenian yang direvitalisasi adalah teater bangsawan dan seni musik ghazal.

Dari contoh tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa Dinas Kebudayaan perlu memiliki nomenklatur tersendiri dan mengikuti Kementerian Kebudayaan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebudayaan mendapat perhatian yang lebih besar dan tidak hanya dijadikan sebagai pelengkap saja. Bidang kebudayaan memang perlu memiliki nomenklatur tersendiri dengan alasan seperti:

Kebudayaan merupakan akar bangsa sehingga harus diprioritaskan;

Bidang kebudayaan sudah termaktub di dalam UUD 1945 Pasal 32, yang berbunyi “Pemerintah memajukan kebudayaan Indonesia”;

Pemerintah Daerah perlu memberikan komitmen untuk memajukan dan melestarikan kebudayaan;

Dengan komitmen tersebut urusan kebudayaan di daerah akan mendapatkan porsi yang lebih besar;

Pemerintah Pusat dan Daerah perlu memberikan afirmasi kepada daerah-daerah yang memiliki kekayaan budaya;

 

Dengan nomenklatur tersendiri maka urusan kebudayaan di Kabupaten Lahat lebih bisa dikerjakan secara lebih sungguh-sungguh, tidak sebagai pelengkap saja mengingat kekayaan budaya di Kabupaten Lahat yang sangat besar dan luar biasa.

Semoga komitmen Pemerintah Daerah untuk memajukan dan melestarikan kebudayaan daerah mendapatkan porsi yang lebih besar dapat terwujud dengan terbentuknya Dinas Kebudayaan Kabupaten Lahat. (Mario Andramatik)

Tag
Share