Perlukah Dinas Ini Berdiri Sendiri ?
FOTO IST--
Lahat Pos - Setelah dilantik menjadi Presiden Indonesia ke-8 Prabowo Subianto pada tanggal 21 Oktober 2024 mengumumkan menteri-menterinya. Ada angin segar dari pengumuman menteri-mentri tersebut khususnya di bidang kebudayaan. Sejak Indonesia merdeka tahun 1945 baru pada tahun 2024 atau setelah 79 tahun merdeka, Pemerintah Indonesia membentuk Kementerian Kebudayaan padahal bidang kebudayaan telah termaktub di dalam Pasal 32 UUD 1945, yang berbunyi “Pemerintah memajukan kebudayaan Indonesia”.
Menilik dari sejarahnya bidang kebudayaan baru mendapat perhatian dari Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1948, dengan dijadikan satu kementerian dengan bidang pendidikan, yakni Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Nomenklatur Departemen Pendidikan dan Kebudayaan ini terus bertahan sejak rezim Orde Lama hingga berakhirnya rezim Orde Baru dan digantikan oleh rezim Reformasi pada tahun 1998.
Sejak rezim Reformasi, posisi bidang kebudayaan kembali “terombang-ambing”. Dalam waktu yang relatif singkat, yakni sejak tahun 1998 hingga 2001 bidang Kebudayaan telah mengalami empat kali “bongkar-pasang” organisasi. Dimulai pada tahun 1998, ketika pemerintah rezim Orde Baru membentuk Departemen Pariwisata, Seni, dan Budaya (Deparsenibud), sementara Departemen Pendidikan dan Kebudayaan masih tetap ada. Hal ini berarti pada saat itu ada dua lembaga pemerintah yang menangani bidang Kebudayaan.
Pada tahun 1999, di bawah pemerintahan Presiden B.J.Habibie, nomenklatur Departemen Pendidikan dan Kebudayaan berubah menjadi Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Kata “kebudayaan” tidak tercantum lagi di dalam departemen ini, sementara Departemen Pariwisata, Seni, dan Budaya berubah menjadi Kementerian Negara Pariwisata dan Kesenian (Kemenegparsen), dan sama sekali tidak mencantumkan kata “kebudayaan”. Namun pada tahun 2001, pada era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, bidang kebudayaan resmi pindah dari Depdiknas, bergabung dengan bidang pariwisata menjadi Kementerian Negara Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenegbudpar). Nomenklatur bidang kebudayaan yang digabung dengan bidang pariwisata ini berlangsung cukup lama, sehingga kebijakan-kebijakan pemerintah di bidang kebudayaan relatif telah cukup mapan untuk disinergikan dengan bidang pariwisata. Namun setelah berlangsung selama 10 tahun, pada masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sejak pada bulan Oktober 2011 hingga tahun 2021, bidang Kebudayaan kembali disatukan dengan kementerian yang menangani bidang Pendidikan, menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada tahun 2021 hingga 2024 bidang kebudayaan masih bergabung dengan bidang pendidikan dengan nama Kementeriaan Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan terakhir tahun 2024 telah berdiri sendiri menjadi Kementerian Kebudayaan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024 tentang Kementerian Kebudayaan.
Secara singakat perubahan nomenklatur di bidang kebudayaan telah terjadi beberapa kali sejak berdirinya Republik Indonesia yaitu :
Tahun 1948 - 1955 bernama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Tahun 1955 - 1966 bernama Departemen Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan
Tahun 1966 - 1999 bernama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Tahun 1999 - 2000 bernama Kementerian Negara Pariwisata dan Kesenian