LAPOS,Empat Lawang - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Empat Lawang melakukan penindakan berupa pemasangan stiker belum lunas pajak daerah, terhadap salah satu satu reklame merk Handphone di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang belum lama ini.
Kepala Bapenda Empat Lawang H Kuswinarto, melalui Kabid Penagihan, Keberatan, dan Penindakan Pendapatan Daerah Saipul mengatakan penindakan dan himbauan tersebut dilakukan untuk mengingatkan kepada wajib pajak agar segera memenuhi kewajiban yakni membayar pajak.
"Giat ini kita lakukan tidak lain untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Empat Lawang, sekaligus menghimbau masyarakat untuk taat membayar pajak," kata Saipul.
Sebelum dipasang stiker, lanjut Saiful, Bapenda Empat Lawang sudah melayangkan beberapa kali surat teguran bahkan mendatangi kantor cabang objek pajak di Palembang.
"Sudah kita berikan teguran beberapa kali, bahkan sudah bertemu. Wajib pajak ini selalu berjanji akan membayar pajak namun sampai sekarang belum juga memenuhi kewajibannya," ujarnya.
Padahal ditambahkan Saiful, masyarakat di Kabupaten Empat Lawang tidak sedikit yang menggunakan merk Handphone yang bandel membayar pajak di Kabupaten Empat Lawang ini.
"Untuk merk Handphonenya tidak perlu kita sebut. Masyarakat kita banyak yang pakai dan mereka juga memasang reklame di Kabupaten Empat Lawang. Namun tidak ada kontribusi untuk daerah," ungkapnya.
Bapenda Empat Lawang, sambung Saiful, kedepannya akan terus menghimbau kepada wajib pajak agar taat membayar pajak.