Cara Dishub Sumsel Cegah Angkutan Over Kapasitas di Jalan Raya

Selasa 02 Jan 2024 - 20:14 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

LAPOS, Palembang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel sudah punya cara mencegah angkutan over kapasitas (kelebihan muatan, red) di jalan raya.

Upaya penertiban angkutan barang jenis truk fuso yang bermuatan melebihi tonase atau Over Dimension Overloading (Odol) dengan memanfaatkan penimbangan portable yang digadang-gadang pertama di Indonesia.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni melalui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel Ari Narsa, Minggu (31/12/2023) menegaskan pihaknya telah menjalin kerjasama dengan PT Hutama Karya (HK) selaku pihak pengelola Tol Indralaya-Prabumulih. Termasuk juga di jalan-jalan milik Provinsi, Kabupaten/Kota  dan jalan nasional yang ada dalam  wilayah Provinsi Sumsel.

"Tanggal 20 Desember 2023 kemarin, kami menggunakan timbangan portable di jalan tol Indralaya Prabumulih bekerjasama dengan pihak pengelola tol PT HK," katanya.

Dikatakan, dalam pelaksanaannya di lapangan pihaknya melibatkan pihak keamanan TNI, Polri, dan jajaran Dishub Kabupaten/Kota dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) 2 dan Kementerian Perhubungan. Dengan sasaran kendaraan over kapasitas atau melebihi muatan.

"Untuk beratnya 8 ton untuk truk ukuran kecil, 12 ton untuk truk sedang dam 24 ton truk besar ini kita sesuaikan dan truk-truk ini harus mempunyai tanda lolos uji KIR. Kita juga melakukan pemotongan bak dan chasis pada kendaraan Odol yang melebihi standar yang diizinkan," ujarnya.

Ari Narsa menyebut, upaya ini dilakukan untuk mewujudkan Sumsel Zero Odol dengan standar yang telah diterapkan.

“Masyarakat kita harapkan dapat dengan aman melakukan perjalanan tanpa mencemaskan truk yang bermuatan berlebih,” tandanya. (dns)

 

 

 

 

Kategori :