Usai Videonya Viral, Abang Jago Pengisap Sabu di Lahat Diamankan, CF Direhabilitas di BNN Empat Lawang

Jumat 18 Oct 2024 - 16:36 WIB
Reporter : Zki
Editor : Zki

Lahat Pos – Unggahan video seorang pria diduga sedang asyik mengisap narkotika sempat viral di media sosial (Medsos).

Polres Lahat pun langsung melakukan tindaklanjut atas aduan kepada Banpol Polres Lahat adanya dugaan pecandu narkoba yang viral sejak tanggal 29 September 2024 pukul 07.47 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP Haerudin SH melalui Kanit Idik II Sat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan piket Sat Resnarkoba untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi adanya beredarnya vidio viral di medsos dan media online melalui Banpol.

Personel  Resnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati  pelapor inisial AD, namun AD menjelaskan bahwa ia hanya sebagai pengirim informasi kepada Bantuan Polisi (Banpol) dan info tentang Video tersebut ada pada inisial MIA.

Kemudian personel Satesnarkoba  menghubungi dan menemui MIA untuk mengumpulkan keterangan.

MIA merupakan orang terdekat si pecandu inisial CF. Lantaran ada masalah, sehingga MIA mengadukan dan memberikan video itu kepada inisial AD dan menjadi bahan Banpol.  

Lanjut pada Senin 07 Oktober 2024 sekira jam 09.30 WIB, tim Satres Narkoba Polres Lahat dipimpin oleh KBO Satres Narkoba mendatangi kembali rumah si CF dan berhasil menemuinya dikediamannya.

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah CF. Saat digeladah tidak ditemukan barang bukti yang terkait dengan narkotika jenis sabu.

Lalu tim Satres Narkoba Polres Lahat tetap membawa CF ke Polres Lahat untuk dimintai keterangan terkait dengan video  viral yang diduga dirinya.

“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap CF dan dalam keterangannya ia mengaku bahwa benar pria dalam video ialah dirinya yang sedang mengkonsumsi sabu dan ia sendiri yang memvideokannya,” ungkap Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH melalui Kasubag Humas Polres Lahat AKP Sugiarto dan Kasubsi Humas Polres Lahat Aiptu Liespono SH, Jum’at 18 Oktober 2024.

Dikatakan Aiptu Liespono, bahwa terungkap bahwa video itu terjadi pada bulan Mei tahun 2024 dengan maksud dan tujuan untuk memberitahukan aktifitasnya kepada pacarnya yang bernama MIA.

“Lalu terhadap CF dilakukan pemeriksaan urin dan hasilnya positif mengandung METH (sabu), CF mengakui bahwa ia masih sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” ujarnya.

Sambung Aiptu Liespono, bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sebagai tindak lanjut terhadap CF,  ianya dibawa ke BNNK Empat Lawang untuk dilakukan rehabilitasi medis dan social terkait ketergantungannya dengan Narkotika jenis sabu.

“Bahwa benar CF adalah penyalahguna Narkotika jenis sabu berdasarkan dari keterangan CF sendiri dan dibuktikan juga dengan hasil pemeriksaan urin positif mengandung METH (sabu). Sesuai dengan Sema No. 4 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan,” ujarnya.

“Korban penyalahgunaan dan pecandu Narkotika pada saat tertangkap tangan dan dilakukan penggeledahan tidak didapatkan barang bukti berupa Narkotika dan berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Jo Pasal 54 UU RI No 35 tentang Narkotika bahwa Penyalahguna Narkotika Gol I bagi diri sendiri wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” jelasnya. (*)

 

Kategori :