Delapan ASN di Pemkab Empat Lawang Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat, Empat Diantaranya Diberhentikan

--
LAPOS, Empat Lawang – Sebanyak delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang dijatuhi sanksi disiplin berat.
Empat orang di antaranya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS), sementara empat ASN lainnya dikenai sanksi pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
Tak hanya itu, dua ASN lainnya juga mendapat hukuman disiplin sedang berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Empat Lawang, Soleha Apriani, mengungkapkan bahwa para ASN yang dijatuhi sanksi tersebut telah lama tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas.
"Ini bentuk ketegasan Pemkab terhadap pelanggaran disiplin. Absensi kerja merupakan indikator utama dalam penilaian kinerja ASN," jelasnya.
BACA JUGA:Brotherhood Super Camp, Program Unggulan SMP IT Ikhlas Cendekia Lahat
BACA JUGA:Menumbuhkan Karakter Pada Siswa, SDN 4 Merapi Barat Gelar Jumat Berbagi
Sementara itu, Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad, menegaskan pentingnya seluruh ASN memahami dan mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“ASN, baik PNS maupun PPPK, wajib mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) secara online melalui aplikasi E-Kinerja setiap bulan dan di akhir tahun,” tegasnya.
Joncik juga mengingatkan bahwa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki tanggung jawab untuk mengisi SKP tepat waktu.
Pasalnya, keterlambatan pengisian oleh pimpinan akan berdampak pada seluruh staf di bawahnya, karena pengisian SKP bersifat berjenjang dan saling bergantung.
“Pengisian SKP tidak boleh dilakukan secara manual karena akan memengaruhi nilai Indeks Profesionalitas (IP) ASN, yang menjadi salah satu indikator kinerja utama BKPSDM,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa ASN, khususnya PPPK, yang tidak disiplin atau tidak mengisi SKP sesuai aturan, dapat dikenai sanksi hingga pemutusan kontrak kerja.
Dirinya juga berharap, dengan diterbitkannya Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SK Hukdis) ini, ASN di lingkungan Pemkab Empat Lawang bisa menjadi lebih disiplin dan bertanggung jawab terhadap tugas dan kewajibannya.