Yuk Simak! 5 Daerah Dengan UMP Terendah di Indonesia

Kamis 17 Oct 2024 - 12:17 WIB
Reporter : Yni
Editor : Yni

 

Lahat Pos - Data ini dari data UMP atau Upah Minimum Provinsi di Indonesia tahun 2024. Jadi ini data terbaru dari provinsi-provinsi dengan UMP terendah di Indonesia. 

Adapun dasar perhitungannya UMP 2024 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam PP tersebut, besaran UMP dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, UMP tahun sebelumnya, dan nilai indeks tertentu (alpha) yang ditetapkan di kisaran 0,1-0,3.

BACA JUGA:PSSI Bidik Striker Baru Timnas, Muncul Nama Sam Steijn

BACA JUGA:Ini Dia! Provinsi-provinsi Paling Tidak Bahagia di Indonesia

Berikut daftar daerah dengan UMP 2024 terendah di Indonesia:

1. Jawa Tengah.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 2.036.947.

2. Jawa Barat. 

UMP 2024 Jawa Barat telah disepakati yaitu sebesar Rp 2.057.495. 

3. Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 2.125.897.

4. Jawa Timur.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 2.165.244. 

Kategori :