LAPOS, Empat Lawang - Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman mengaku tidak memiliki niat untuk menjegal salah satu Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, pada Pilkada Empat Lawang 2024.
KPU Empat Lawang mempersilahkan kelompok ataupun golongan yang ingin ikut dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024.
"Kami hanya menerapkan aturan yang ada, terlepas itu mau dimaknai oleh orang lain, oleh pihak lain, kelompok lain terhadap konotasi kata yang negatif terhadap pengembalian berkas ini, itu silakan persepsi mereka," ungkap Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman, Rabu (4/9/2024).
Lanjut Eskan, bahwa pihaknya sudah bekerja berdasarkan aturan, berdasarkan regulasi yang menjadi patokan KPU Empat Lawang di dalam melakukan tiap-tiap tahapan.
"Terkait dengan perpanjangan pendaftaran itu, jelas dikatakan bahwa KPU, kabupaten/kota, termasuk KPU Empat Lawang, di dalam melaksanakan tahapan perpanjangan ini, mengacu dan berpedoman kepada PKPU nomor 8 tahun 2024, dan juga pedoman teknis terhadap putusan KPU RI nomor 1229. Dan itu yang sudah kami lakukan," jelasnya.
Terlepas ada yang ingin membawa ini keranah DKPP atau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), KPU mempersilahkan hal tersebut, sebab itu adalah hak mereka dan sah-sah saja.
Namun, ditambahkan Eskan, pihaknya tetap atas praduga tidak bersalah. Pihaknya juga akan menerangkan ketika pihaknyandipersengketakan sesuai dengan kebijakan.
"Keputusan yang telah kami ambil ini adalah yang telah sesuai dengan aturan perundang-undangan, sesuai dengan pedoman teknisnya, sesuai juga dengan PKPU yang mengaturnya," ujarnya. (smt)