Lahat Pos - Jajaran Polsek Merapi meringkus pria bernama Aman Sofyan (36) warga Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.
Tersangka nekat melakukan penganiayaan kepada korban Abno Gullit Sitorus warga Griya Martubung Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan, bahkan korban mengalami luka di kepala.
Kejadian bermula Jumat 30 Agustus 2024 sekira jam 20.30 WIB, di dalam rumah makan Pondok Berangin Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Lahat.
Mulanya Abno Gullit Sitorus yang berprofesi driver mobil/sopir, sedang menikmati makan malam. Seusai makan, ia didatangi Aman Sofyan sambil membawa 1 pucuk senjata api (Senpi) rakitan.
Kemudian tersangka mengatakan kepada korban “Torus bagi-bagi hasil jual mobil,“. Lantas sontak dijawab korban. "mobil apa,“.
Mendengar hal itu, tiba-tiba tersangka Aman Sofyan dari arah belakang langsung memukul korban Abno Gullit Sitorus yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala.
Kejadian itu membuat korban dilarikan ke rumah sakit terdekat dibawa oleh temanya yang bernama Fajar untuk mengobati lukanya, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Merapi.
Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH, melalui Kapolsek Merapi AKP Irsan Rumsi SE disampaikan Kasubsi Penmas Humas Aiptu Liespono SH mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 01.30 WIB, setelah menerima laporan korban.
Unit Reskrim Polsek Merapi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Merapi IPDA TPH Surbakti SH MM melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di depan dirumah makan pondok berangin Desa Muara Lawai, karena diduga kuat melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap korban.
"Pada saat dilakukan penangkapan didapati tersangka membawa 1 pucuk senpi rakitan disimpan tersangka di pinggang sebelah kanan," tutur Aiptu Liespono SH, Minggu 1 September 2024.
Tanpa buang waktu, tersangka dan barang bukti diboyong ke Polsek Merapi untuk di proses secara hukum.
Tersangka terjerat Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP serta membawa dan menguasai Senjata Api Rakitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UU Darurat Republik Indonesia No.12 Tahun 1951. (*)