Tersangka Tipikor YR Titipkan Uang Penganti Kerugian Negara

Selasa 27 Aug 2024 - 20:54 WIB
Reporter : Zki
Editor : Yan

Lahat Pos - Tersangka YR (Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Tahun 2020) melalui Penasihat Hukumnya menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat, Selasa 27 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat. 

 

Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka yakni YR dan YN dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap 3 (tiga) kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.

 

Yaitu kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer.

 

Tersangka YR selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) sedangkan YN merupakan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada 3 (tiga) kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 tersebut di atas. Perbuatan Tersangka YN dan Tersangka YR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), serta telah dilakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka di Lapas Kelas IIA Lahat.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto SH MH didampingi Kasi Intel Zit Muttaqin SH mengatakan selanjutnya uang tersebut disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat. 

 

"Untuk proses penanganan kasus ini masih dalam tahap penyidikan serta uang pengganti yang telah dititipkan berada dalam pengawasan Tim Penyidik Kejari Lahat," ujarnya, Selasa 27 Agustus 2024. 

 

Sambung Zit Muttaqin, bahwa tersangka YR dan tersangka YN disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (*)

Kategori :