Percobaan Curi Motor Gagal, Pelaku Dikejar Warga hingga Ditangkap

Pelaku percobaan pencurian motor diamankan warga setelah aksi nekatnya digagalkan pemilik rumah di kawasan Gunung Gajah, Lahat. Polisi menyita kunci T dan sepeda motor sebagai barang bukti.-Koranlapos.com-Humas Polres Lahat
NLAPOS.COM - Sabtu pagi itu, langit Lahat sedang cerah. Sekitar pukul 10.00 WIB, seorang warga Ilin Apan Suri, buruh harian lepas berusia 49 tahun, sedang duduk santai di bawah pohon jambu di halaman rumahnya, di Jalan Aspol, Kelurahan Gunung Gajah, Kecamatan Lahat. Hari itu tampak biasa, sampai seorang pria tak dikenal muncul tiba-tiba di halaman rumahnya.
Tanpa banyak basa-basi, pria berinisial AM (25) itu langsung naik ke teras rumah. Pandangannya tertuju pada sepeda motor Honda Beat Sporty CBS milik korban, yang saat itu terparkir dengan kunci kontak masih tergantung. Diam-diam, ia mendekat, duduk di atas motor, dan mencoba menghidupkannya. Tangannya sempat merogoh saku, hendak mengeluarkan kunci “T” yang telah ia modifikasi alat yang sering dipakai pencuri motor.
Namun ia mengurungkan niat. Kunci asli masih terpasang. Ia coba memutar. Motor tidak menyala. Saat itulah Ilin menyadari ada yang tidak beres.
Korban yang melihat aksi itu lalu berteriak lantang. “Maling! Maling!”
BACA JUGA:Terdesak Ekonomi, Pemuda Lahat Dapat Restorative Justice Usai Terlibat Pencurian di ATM
Pelaku panik. Ia buru-buru menjatuhkan motor ke tanah lalu mencoba kabur. Ia melompati pagar dan lari sejauh mungkin. Tapi kabar sudah menyebar cepat. Warga mengejar. Dari Jalan Aspol sampai ke Kelurahan RDPJKA. Kejar-kejaran yang cukup melelahkan, sampai akhirnya pria itu berhasil ditangkap warga.
Tak berselang lama, ia dibawa ke Mapolres Lahat oleh warga yang geram. Identitas pelaku kemudian diketahui. Pelaku inisial AM merupakan warga Desa Pagar Jati, Kecamatan Kikim Selatan. Ia berprofesi sebagai petani. Kini, ia harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Barang bukti yang diamankan cukup jelas: Satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty CBS warna biru putih, Satu buah kunci T hasil modifikasi, Satu lembar STNK atas nama korban, Ilin Apan Suri.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK melalui Kasubsi Penmas Humas AIPTU Liespono SH mengatakan kasus ini ditangani langsung oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/271/VIII/2025/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tertanggal 2 Agustus 2025. Polisi memastikan kasus ini masuk dalam kategori percobaan pencurian, sesuai Pasal 362 Jo Pasal 53 KUHPidana.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lahat," kata Aiptu Liespono SH, Minggu 3 Agustus 2025.