Kejari Lahat Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap, Dominan Kasus Narkotika

Sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum periode Agustus 2024-Maret 2025 yang telah inkrah di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat dimusnahkan.--

Lahat Pos - Sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum periode Agustus 2024-Maret 2025 yang telah inkrah di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti ini berlangsung di halaman kantor Kejari Lahat, dan dihadiri Bupati Kabupaten Lahat Bursah Zarnubi dan sejumlah Forkompinda, Senin 28 April 2025. 

Kepala Kejaksaan (Kajari) Lahat Toto Roedianto SSos SH MH mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen Kejari untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

"Pemusnahan barang bukti hasil putusan Pengadilan Negeri telah berkekuatan hukum tetap," jelas Toto Roedianto. 

Barang bukti yang dimusnakan adalah dari 43 tindak pidana narkotika yakni ganja seberat 628,562 gram. Metamfetamina 21.33 gram, MDMA 21,33 gram. Serta barang bukti lainnya seperti alat hisap shabu, timbangan dan lainnya. 

Kemudian tindak pidana terhadap orang dan harta benda sebanyak 31 perkara dengan barang bukti senjata tajam, dodos, keranjang dan lainnya. Selanjutnya tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 14 perkara dengan barang bukti senjata api dan lainnya. 

Berikutnya tindak pidana ringan sebanyak 12 botol minuman keras dengan berbagai jenis. 

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara sabu diblender, alat bukti senjata tajam dengan cara dipotong mengunakan alat gerinda, dan barang bukti lainnya di bakar dalam tong. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan