LAPOS, Lahat - Polisi menangkap 12 orang lantaran diduga pesta narkoba jenis ganja di kolom pemancingan Harmansih Kelurahan Lahat Tengah, Kamis (26/10) pukul 13.30 WIB. Dari para pelaku, polisi menyita setengah linting sisa pakai daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja seberat 0,22 gram ganja. Termasik barang bukti satu buah botol plastik yang sudah dilubangi diduga alat hisap narkotika jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan tes urine, 12 orang positif THC (ganja) dan METH. Para tersangka yang diamankan polisi yakni Harmansih alias Caci (42) wiraswasta warga Desa Suka Negara Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Hasil test urine positif THC dan METH.
Kemudian M. Edo Pangestu (21), Yogi Arianto (25), Naza Sumardiko (32), Azizul Hakim (25), Okta Pratama (23), Andika alias Temon (24), Haris Susu Yulianto (50), Febriani (35), Weni Windarti (27), Hartati Bakti (34) dan Agung Saputra (25) semua warga Lahat.
Penangkapan tersangka bermula berdasarkan informasi masyarakat bahwa di TKP adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika. Informasi itu pun ditindaklanjuti oleh kepolisian, dan pada Kamis 25 Oktober 2023 sekira jam 13.30 WIB, polisi pun menggerebek tempat kolam milik tersangka Harmansih.
Petugas pun melakukan penggeledahan terhadap para tersangka. Benar saja hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti di TKP berupa satu botol plastik yang sudah dilubangi diduga alat hisap sabu dan setengah linting sisa pakai daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis Ganja.
"12 orang tersangka beserta Barang Bukti yang telah diamankan dibawa ke Polsek Kota Lahat. Hasil pemeriksaan tersangka positif THC dan METH. Status tersangka pemakai," ujarnya.
Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartano SIK MT melalui Kapolsekta Lahat, AKP Samsuardi disampaikan Kasubsi penmas humas polres lahat Aiptu Lispono SH mengatakan setelah dilakukan interogasi di Polsek Kota Lahat. Selanjutnya seluruh tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lahat oleh petugas Kepolisian Sektor Kota Lahat
"Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," tuturnya.
Dikatakannya, pasal yang disangkakan kepada 12 tersangka yakni Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Jo Pasal 54 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (zki)