Tim Kantor Hukum Poeyang Angkat Suara, Terkait Kasus Dugaan Kejahatan Asusila Bawah Umur

Senin 10 Jun 2024 - 13:57 WIB
Reporter : Wahyu
Editor : Wahyu

 

“Bukan tidak mungkin adanya korban korban lain yang tidak berani bersuara karena melihat terduga pelaku masih dapat menghirup udara segar di luar sana, hal tersebut juga akan berdampak pada sisi psikis korban yang melihat pelaku seolah tidak ada permasalahan,” ucap Neko.

BACA JUGA:Ini Sejarah Kerajaan Melayu, Merupakan Kerajaan Buddha Terbesar di Sumatera

Kemudian, kata Neko dirinya juga meminta agar pihak kepolisian setempat segera menerbitkan sprint perlindungan sementara kepada korban dugaan kejahatan, sekaligus mengajukan   permohonan kepada LPSK untuk memberikan perlindungan kepada korban.

 

“Hal yang kami maksud tersebut telah sejalan dengan penjelasan bunyi pasal 42, 43, 44 dan seterusnya dalam UU no 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual,” pungkasnya. (why)

Kategori :