LAPOS, Pagaralam - Tim Kantor hukum Poeyang diberi kuasa oleh keluarga korban sebagai kuasa hukum dari korban untuk mengungkap kasus asusila terhadap anak dibawah umur.
Kuasa Hukum Neko Ferlyno SH CPL didampingi rekannya mengatakan, bahwa secara resmi Tim Kuasa Hukum telah di tunjuk oleh keluarga korban dugaan tindak asusila.
“Tentunya langkah pertama yang akan di lakukan oleh team pengacara yaitu berkoordinasi kepada penyidik yang menangani pelaporan perkara tersebut di Polres Kota Pagar Alam,” ujarnya.
Selain itu, kata Neko dirinya dan tim akan memberikan bukti autentik terkait pengakuan si terduga pelaku.
BACA JUGA:Inilah Maha Karya Gitar dengan Harga Fantastis di Dunia, Nomor 2 Terjual Rp 3 Miliar
“Bukti ini akan kita bawak ke Polres Pagaralam sebab sebelumnya apa yang disampaikan beberapa hari kebelakang oleh terduga pelaku kepada awak media tepat nya setelah pemeriksaan di Polres Pagar Alam, terduga pelaku menangkis adanya perbuatan kejahatan asusila, ini sangat bertolak belakang dengan fakta yang sebenarnya,” tegas Neko.
Untuk diingatkan, lanjut Neko bahwa Negara sudah mengatur dalam penjelasan pasal 23 UU no 12 tahun 2022.
“Artinya perdamaian tersebut bertentangan dengan UU dan jelas di larang,” terngnya.
BACA JUGA:6 Game Android Seru, Wajib Coba Deh
Selain itu pula, tim kantor hukum Poeyank mendesak pihak Polres Pagar Alam agar segera mengamankan inisial IS terduga pelaku kejahatan asusila terhadap anak, guna menghindari sikap ambigu pelaku yang masih leluasa melakukan kegiatan dan aktivitas di luar sana.