Pencucian luka dengan menggunakan sabun merupakan hal yang sangat penting dan harus segera dilakukan setelah terjadi pajanan (jilatan, cakaran atau gigitan) terhadap HPR untuk membunuh virus rabies yang berada di sekitar luka gigitan. Pencucian luka dilakukan sesegera mungkin dengan sabun dibawah air mengalir selama kurang lebih 15 menit.
b. Pemberian Antiseptik. Setelah dilakukan pencucian luka sebaiknya diberikan antiseptik untuk membunuh virus rabies yang masih tersisa di sekitar luka gigitan. Antiseptik yang dapat diberikan diantaranya povidon iodine, alkohol 70%, dan zat antiseptik lainnya.
c. Pemberian Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR) Setiap kasus gigitan/cakaran segera diberikan vaksin Anti Rabies (VAR) pada hari nol (0) dan hari ke tujuh (7) bersamaan dengan observasi hewan 14 hari. Bila dalam 14 hari hewan mati maka VAR dilanjutkan sampai hari ke 21 (dosis penuh). Namun bila hewan hidup dan dipastikan tidak ada gejala rabies maka pemberian VAR dapat dihentikan untuk menghemat dosis pemberian VAR.
d. Pada kasus GHPR dapat diberikan Serum Anti Rabies (SAR) sesuai pedoman
Lalu, 6. Pengendalian Faktor Resiko
Melakukan upaya pengendalian hewan penular rabies bersama Lintas Sektor Terkait Lintas Program, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh adat dan lembaga swadaya masyarakat lainnya.
Demikian surat edaran ini untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Rakor terkait kewaspadaan rabies, diharapkan juga dilakukan pada setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Lahat," tegasnya.
Sementara itu, Kadis TPHP Ety Listina SP melalui Kabid Peternakan Adi Sulistiyono menegaskan, hewan penular rabies yang ada di masyarakat diantaranya anjing, kucing dan monyet. Bukan hanya hewan liar tapi peliharaan juga berpotensi menularkan rabies.
Sehingga hewan tersebut perlu divaksin, sementara warga yang terkena gigitan juga harus divaksin rabies. Dari data sementara yang dilaksanakan bidang Peternakan Dinas TPHP Lahat. Untuk hewa berpemilik jenis anjing asa 4.722 ekor, kucing 9.198 ekor dan kera ada 38 ekor. Selanjutnya, untuk hewan liar, jenis anjing ada 7.914 ekor, Kucing ada 8.411 ekor, dan kera ada 491 ekor. "Kita juga telah melakukan penyampaian KIE penyebaran penyakit rabies pada hewan terutama anjing, kucing dan kera ke masyarakat," ujar Adi Sulistiyono.(Triawan)
Teks foto : Bidang Peternakan Dinas TPHP Lahat saat melakukan vakisin dan penyampaian KIE penyebaran penyakit rabies ke masyarakat. (*)