KORANLAPOS.COM - Pemkab Lahat melalui Dinas Kesehatan Lahat dan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Lahat, melakukan sosialisasi terkait kewaspadaan terhadap rabies.
Apalagi, kasus meninggalnya warga terhadap penyakit rabies kembali terjadi. Yakni di Kecamatan Muara Payang Kabupaten Lahat, seorang bocah enam tahun meninggal akibat rabies, bulan Mei lalu.
Sehingga agar kejadian tak terulang, pihaknya kembali melakukan sosialisasi edukasi mengenai hewan rabies, penahanan pasien, dan upaya pencegahan agar rabies tidak menyebar.
"Surat edarannya sudah ada dan kita tekan lagi ke kecamatan dan desa- desa. Agar masyarakat bisa meningkatkan kewaspadaannya terhadap rabies," ujar Kadinkes Lahat Taufiq M Putra SKM MM, Selasa (4/6).
Lanjut dia, bahwa untuk tahun 2023 ada dua kasus warga meninggal akibat rabies di Jarai. Sementara untuk tahun 2024 ini, ada satu kasus warga meninggal di Muara Payang bulan Mei lalu.
Sambungnya pasca meninggal warga Muara Payang, juga telah dilakukan rapat koordinasi (rakor) penanggulangan rabies, Senin (3/6). Dihadiri pihak kecamatan, Koramil, Polsek, Puskesmas, Dinas TPHP, pihak desa Se- Kecamatan Muara Payang.
Inti poin, hampir sama dengan surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Lahat tahun 2023 lalu. Sementara surat edaran terkait kewaspadaan terhadap rabies yang dikeluarkan Pemkab Lahat, ialah Surat Edaran Nomor: 445/655 /Kes/2023 Tentang Kewaspadaan Terhadap Kasus Rabies.
Dalam surat tersebut dijelaskan, rabies adalah virus mematikan yang menyebar ke orang-orang dari air liur hewan yang terinfeksi. Virus rabies biasanya ditularkan melalui gigitan. Hewan yang paling mungkin untuk menularkan virus penyakit rabies pada manusia di negara-negara berkembang di Afrika dan Asia Tenggara adalah anjing, kucing dan kera yang paling mungkin untuk menyebarkan virus rabies kepada orang-orang. Setelah seseorang mulai menunjukkan tanda-tanda rabies atau gejala rabies, penyakit ini hampir selalu berakibat fatal, karena alasan ini, siapa saja yang mungkin memiliki risiko terkena penularan rabies harus menerima vaksin rabies untuk perlindungan.
Kasus penyakit rabies di Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, yang menimbulkan korban jiwa meninggal dunia sebanyak 2 orang tahun 2023. Dengan kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) dari Januari sampai dengan Desember digigitan anjing berjumlah 125 kasus, gigitan kucing berjumlah 53 kasus dan gigitan kera berjumlah 3 kasus. Informasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan fasilitas pelayanan kesehatan, para pemangku kepentingan, Lintas Sektor, Lintas Program, Toko Agama, Toko Masyarakat, Toko adat dan lembaga swadaya masyarakat terkait kewaspadaan dini penemuan kasus rabies. Sehubungan dengan hal tersebut dimohon Kepala OPD, Camat, Lurah/Kepala Desa, Kepala Puskesmas SeKabupaten Lahat untuk melakukan beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti sebagai upaya kewaspadaan dan antisipasi kasus Rabies.
1. Meningkatkan dan secara gencar melaksanakan sosialisasi kepada segenap lapisan masyarakat, khususnya dalam meningkatkan tata cara pemeliharaan HPR (Hewan Penular Rabies) yang benar, yakni dengan cara diikat atau dikandangkan, terutama hewan anjing dan kucing.
2. Apabila menemukan anjing/kucing liar atau diliarkan yang mencurigakan tertular penyakit rabies, agar segera dilaporkan kepada Petugas Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat.
3. Pemilik HPR anjing, kucing dan kera, agar secara rutin melakukan vaksinasi rabies minimal 1 tahun sekali. Disamping itu, apabila ada anjing, kucing yang berkeliaran di tempat umum dan tidak ada pemiliknya, wajib dilakukan eliminasi.
4. Surveilans Rabies, melakukan penyelidikan epidemiologi terpadu bersama Dinas Kesehatan dan Dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan bila terlaporkan adanya kasus suspek maupun notifikasi kasus konfirmasi rabies.
Lalu, 5. Tata laksana Kasus GHPR.
a. Pencucian luka