Menurut Ata, karena merasa tidak adil, 9 orang perangkat desa langsung melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
Dari hasil PTUN Palembang yang keluar pada tanggal 9 November 2023 Nomor: 5/B/2023/PT.TUN.PLG.
memutuskan mewajibkan untuk merehabilitasi kedudukan dan jabatan para penggugat seperti semula sebagai Perangkat Desa Tanjung Tebat Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat.
Ata juga sangat bersyukur, proses panjang gugatan yang yang mereka ajukan ke PTUN Palembang hasilnya sesuai dengan apa yang diharapkan.
Dikatakannya, bahwa hal ini jelas menjadi warning umumnya, agar tidak mengangkangi aturan dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
"Alhamdulillah ini adalah perjuangan kami, karena itu keliru. Hal ini harus menjadi perhatian bagi umumnya, jika memang ingin melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus dengan mekanisme dan aturan yang diatur dalam undang-undang desa," harapnya. (*)