9 Eks Perangkat Desa Minta Keadilan, Dinas PMDes Lahat : Pengangkatan Pemberhentian Sepenuhnya Wewenang Kades
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lahat, Darul Effendi--
KORANLAPOS.COM - Adanya surat hasil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang yang keluar pada tanggal 9 November 2023. Nomor : 5/B/2023/PT.TUN.PLG.
Berisikan memutuskan mewajibkan untuk merehabilitasi kedudukan dan jabatan para penggugat seperti semula sebagai Perangkat Desa Tanjung Tebat Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat, membuat 9 orang eks perangkat desa meminta keadilan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lahat Darul Effendi mengatakan bahwa terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu adalah wewenang kepala desa sepenuhnya.
BACA JUGA:97 Kios Tutup dan 26 Kios Tersegel di Pagar Alam, Ini Kata Kepala UPTD Pasar
"Jadi sepenuhnya diserahkan kepada kepala desa yang bersangkutan. Kalau dari dinas tidak bisa ikut campur di situ, dan dalam hal ini adalah camat selaku atasan kades," ujarnya, Kamis 30 Mei 2024.
Diberitakan sebelumnya, 9 orang perangkat Desa Tanjung Tebat Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat yang diberhentikan secara sepihak, akhirnya mendapatkan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Berisikan memutuskan agar pemerintah desa setempat kembali mengangkat 9 orang perangkat desa yang diberhentikan tersebut.
Dari informasi dihimpun, pemberhentian 9 orang perangkat Desa Tanjung Tebat ini, diberhentikan secara sepihak usai pergantian pimpinan desa pada tahun 2022.
BACA JUGA:UPDATE ! Kunjungan Presiden Jokowi ke Empat Lawang dan Lahat Hampir Dipastikan Sementara Batal
Padahal, dalam aturan yang tertuang dalam Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa telah mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," ujar Ata Malian mewakili 9 orang eks perangkat Desa Tanjung Tebat.
Sebelum diberhentikan, 9 orang perangkat Desa Tanjung Tebat ini diberikan surat peringatan 1-3 secara bersamaan dalam kurun waktu satu hari. Kemudian, dihari berikutnya para perangkat desa tersebut langsung diberikan surat pemberhentian sepihak