Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Dicover BPJS Kesehatan, Beginilah Penjelasan RSUD Lahat Alur dan Syaratnya

Kamis 16 May 2024 - 13:33 WIB
Reporter : Zki
Editor : Zki

 

Dijelaskan Linda, bahwa seperti hal ini. Salah satu calon pasien (peserta BPJS Kesehatan) datang ke RSUD Lahat. Yakni inisial FS warga Desa Serambi Kecamatan Jarai, Lahat. Pasien datang dan langsung dilayani RSUD Lahat dengan difasilitasi tempat tidur Instalasi Gawat Darurat (IGD). Keluhannya yakni mengalami Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) kondisi laka tunggal. 

 

Berdasarkan keterangan FS, ia mengendarai sepeda motornya berboncengan dengan teman satu sekolahnya menabrak pagar rumah warga di seputaran Kelurahan Talang Jawa, tak jauh dari asrama sekolah yang FS diami. Karena ada luka, korban FS akhirnya dibawa ke UGD RSUD Lahat, Rabu, (15 Mei 2024) sekira pukul 21.30 WIB.

 

Dikatakan Linda, untuk pasien KLL yang akan jadi penjamin BPJS boleh digunakan dengan catatan harus melapor ke polisi, dengan menjelaskan bahwasannya pasien mengalami kecelakaan tunggal. Setelah dapat Surat Laporan dari Kepolisian baru berlaku BPJS Kesehatan. 

 

"Jadi aaat itu pasien tetap kita layani secara maksimal. Dan keluarga sudah diminta untuk membuat LP selama kurun waktu 2 x 24 jam. Namun di hari pertama di rawat, keluarga pasien memutuskan untuk membawa pasien pulang pukul 23.00 WIB," ujarnya. 

 

Ditambahkan Linda, bahwa pihak RSUD Lahat terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar mensosialisasikan alur pelayanan kepada Peserta JKN yang Mengalami Kecelakaan Lalu Lintas, supaya tidak terjadi kesalahpahaman antara RSUD Lahat dengan pelayanan BPJS Kesehatan.

Kategori :