“Dalam penilaian Ombudsman Republik Indonesia ini, kita dapat menilai pelayanan publik secara baik. Contoh sederhana seperti tempat charger handphone, beberapa dinas telah menyediakannya. Selain itu, ada tempat kotak pengaduan, ruangan pengaduan, serta pejabat yang melayani pengaduan secara online. Hal lainnya seperti jalur evakuasi, tempat helm, komputer nomor antrian, toilet Pria, Wanita, dan Disabilitas, ruang laktasi, dan masih banyak lagi,” ungkap Lusapta Yudha Kurnia.
Rapat persiapan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Pagar Alam untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Dengan kerja sama antar-OPD dan komitmen untuk memenuhi standar penilaian Ombudsman RI, diharapkan Pemkot Pagar Alam dapat meraih penilaian yang lebih baik pada tahun 2024 ini. (why)