Koranlapos.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lahat mencatat bahwa 559 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memperoleh Remisi Keagamaan (RK) hari raya Idul Fitri 1445 Hijiriah/2024.
Warga binaan Lapas Kelas IIA Lahat yang menerima remisi tersebut dengan kategori RK I, yakni ialah orang-orang yang akan menerima pengurangan masa tahan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan. Sementara ada 1 orang langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Imam Purwanto BC IP SH MH melalui Kasubsi Registrasi, Herwin Meldiansyah mengatakan bahwa sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, dalam rangka hari-hari besar keagamaan, Kemenkumham mengeluarkan kebijakan remisi khusus.
"Remisi ini ada Surat Keputusan (SK), seperti biasanya jumlah yang diusulkan sebelumnya diakomodir semua sebab syarat administrasi dan berkelakuan baik," katanya via seluler, Kamis (11/4).
Katanya, bahwa penyerahan remisi sudah dilakukan secara internal pada momen hari lebaran. Ia berharap kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi bisa memotivasi warga binaan lain agar dapat berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan serta mengikuti tata tertib yang diberlakukan.
"Dengan adanya RK (Remisi Keagamaan) dari pemerintah artinya negara hadir ditengah masyarakat. WBP wajib bersyukur dan jangan mengulangi tindak pidana kembali, taat terhadap peraturan hukum yang berlaku dan harus menyayangi keluarga. Selamat," ujarnya.
Ditambahkannya, bahwa untuk jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Lahat sudah melebihi kapasitas, yakni dengan total warga binaan di Lapas Kelas IIA Lahat per Kamis (11/4) sebanyak 731 orang. (zki)