LAPOS - DPP PDI Perjuangan mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Total ada 13 gugatan untuk 13 provinsi yang dilayangkan ke MK.
Rinciannya yakni, Provinsi Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan.
“Untuk secara keseluruhan ada 13 kita mengajukan permohonan PHPU. Untuk DPR RI itu 2 ya, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. Yang 11 lagi itu DPRD provinsi,” kata Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP Erna Ratnaningsih dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (25/3).
Erna menjelaskan, sebenarnya jumlah kecurangan yang dialami PDIP pada pileg jauh lebih banyak dari yang dilaporkan ke MK. Namun, PDIP kesulitan untuk mendapatkan bukti berupa formulir C1 Plano dan adanya intimidasi terhadap saksi sehingga ada yang enggan memberikan kesaksian di MK.
“Sehingga ketika kita mengajukan pengajuan ini menurut kami adalah yang terkuat dan juga bukti-bukti dan saksi ini mau untuk bersaksi,” ungkap Erna.
“Jadi sebenarnya kalau kita mau melihat kecurangan-kecurangan yang terjadi melebihi dari ini. Cuma yang tadi tersistematis, tekanan-tekanan kemudian kita enggak mendapatkan bukti secara tertulis,” imbuhnya.
Kendati demikian, Erna meyakini dengan bukti dan saksi yang saat ini dimiliki maka Hakim Konstitusi akan mengabulkan gugatan sehingga akan menambah jumlah perolehan suara PDIP.
“Jadi kami yakin kita akan menambah jumlah perolehan suara dengan mengajukan permohonan PHPU ke MK,” ucap Erna.
Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pihaknya melampirkan bukti-bukti kuat yang bisa mengungkap adanya kecurangan di Pileg 2024.
“Jadi untuk gugatan pemilu legislatif yang kami lakukan adalah yang disertai dengan bukti-bukti yang kuat,” papar Hasto.
Ia menekankan, untuk gugatan Pilpres 2024, PDIP punya banyak saksi untuk dihadirkan di hadapan hakim MK. Namun, MK memutuskan untuk membatasi jumlah saksi lantaran penyelesaian sengketa pilpres dibatasi maksimal 14 hari.
“Tetapi untuk saksi pilpres di dalam gugatan di MK ini saksinya sudah surplus hanya memang MK membatasi karena waktu penyelesaian sengketa 14 hari,” ucap Hasto. (japos)