PDIP Sambut Baik Putusan MK Ubah Aturan Syarat Pengajuan Kepala Daerah
Foto : Ilustrasi--
LAPOS, Pagaralam - Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Pagaralam Yumisa SE melalui Sekretaris Kusmanto menyambut baik dan mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait syarat pencalonan pemilihan Kepala Daerah.
Menurut Kusmanto, hal tersebut tentu menjadi angin segar, bagi sistem demokrasi di Indonesia. Khususnya, yang berkaitan dengan kontestasi Pilkada. Ia pun akan segera mempelajari dan menindaklanjuti putusan MK tersebut.
"Kita tentu menyambut baik keputusan MK ini, bahwa inilah demokrasi yang sesungguhnya," jelasnya.
Kusmanto menyebut, jika putusan MK adalah kemenangan untuk demokrasi di Indonesia, yang memberikan kesempatan bagi calon potensial, untuk bisa maju mengikuti pemilihan kepala daerah.
"Sudah tentu calon kepala daerah potensial, bisa mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah, kita berharap pelaksanaan Pilkada Pagaralam, bisa berjalan dengan baik dan lancar," ungkapnya. (why)