Bahas Musyawarah Besaran Zakat Fitrah

Selasa 19 Mar 2024 - 19:34 WIB
Reporter : Dian
Editor : Zaki

LAPOS, Lahat - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat H Santoso SPdI MM memimpin Rapat Musyawarah Penetapan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1445 Hijriah / 2024 Masehi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat.

 

Rapat berlangsung di ruangan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat, Senin 18 Maret 2024.

 

Rapat Musyawarah Penetapan Besaran Zakat Fitrah dihadiri langsung Ketua MUI Lahat, Ketua Badan Amil Zakat Lahat, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Lahat, Kabag Kesra Setda Lahat, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Lahat, Kasubag TU, Kasi dan Penyelenggara, Ketua Pengadilan Agama Lahat, dan Ketua Pokjawas Madrasah/Pendidikan Agama Islam.

 

Dalam pertemuan itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat H Santoso SPdI MM menyampaikan, bahwa pentingnya menentukan Zakat Fitrah Tahun 1445 / 2024 yang akan menjadi acuan bagi pengurus Badan Amil Zakat di setiap rumah ibadah seperti masjid dan mushala.

 

Akhirnya, rapat menghasil keputusan bersama yang dibuat dalam berita acara. Penetapan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1445 Hijriah / 2024 Masehi sebagai berikut:

 

1. Besaran Beras minimal seberat 2,5 Kilogram.

 

2. Bila dibayar dengan Uang minimal: Rp40.000,- (Empat Puluh Ribu Ruliah) Per Jiwa/Per Orang.

 

 

3. Besaran Fidyah Rp40.000, atau sama dengan kebutuhan makan dalam satu hari.

 

H Santoso mempersilahkan kepada pengurus masjid maupun amil zakat dapat mensosialisasikan kepada masyarakat.

 

 

Sangat penting disampaikan jauh-jauh hari, supaya masyarakat ada persiapan untuk menjalankan kewajiban membayar Zakat Fitrah tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Karena Zakat Fitrah merupakan salah satu rukun Islam.  Selamat menunaikan Ibadah Puasa. (dns)

Kategori :