Siap-siap! Perusahaan Wajibkan Buka Lowongan 70 Persen Warga Lahat

Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek, Andri Kurniawan SE--

LAPOS, Lahat - Sebagai upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat untuk memperkuat kemandirian ekonomi daerah, kini Peraturan Daerah (Perda) tentang Tenaga Kerja Lokal berada di tahap akhir pembahasan dan segera disahkan.

Aturan ini akan menjadi payung hukum yang mewajibkan setiap perusahaan di Kabupaten Lahat mempekerjakan sedikitnya 70 persen tenaga kerja lokal dan 30 persen dari luar. 

Kepala Disnakertrans Lahat, Mustofa Nelson, melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek, Andri Kurniawan SE menyampaikan, bahwa draf Perda telah dibahas bersama Badan Pembentukan Perda DPRD Lahat dan mendapat persetujuan substansi dari para legislator.

“Dewan sudah menyetujui substansinya. Selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk mendapat persetujuan seluruh fraksi. Jika tidak ada hambatan, Perda ini segera disahkan,” ujarnya. 

Dikatakannya, Perda ini menjadi angin segar bagi generasi muda Lahat. Dengan komposisi rekrutmen 70 persen tenaga lokal dan 30 persen dari luar daerah, masyarakat Lahat akan memiliki peluang lebih besar untuk terserap di sektor-sektor industri yang berkembang pesat.

“Ini keuntungan besar bagi anak-anak muda kita. Mereka akan punya hak dan kesempatan lebih dalam proses rekrutmen di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Lahat,” tegasnya. 

Perda ini berlaku bagi semua warga yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kabupaten Lahat, tanpa memandang domisili atau latar belakang sosial.

Selain mengatur kuota tenaga kerja lokal, Perda juga mengamanatkan penyelenggaraan Job Fair tahunan untuk membuka akses pasar kerja yang lebih luas dan terstruktur.

Dengan demikian, pencari kerja, khususnya generasi muda, dapat memperoleh informasi lowongan secara resmi dan transparan.  

Aturan ini akan berlaku bagi seluruh perusahaan di berbagai sektor yang menjadi tulang punggung Perekonomian Lahat, termasuk pertambangan batu bara, perkebunan, dan industri kelapa sawit.

Pemerintah berharap, melalui regulasi ini, perusahaan tidak hanya menikmati sumber daya daerah, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan