LAPOS, Lahat - Perkara dugaan Tipikor di tubuh Inspektorat Lahat terus bergulir. Kali ini Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lahat, telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada 3 kegiatan di Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.
Saksi yang dilakukan pemeriksaan yaitu S, RFN, AL, J, RI dan CS yang merupakan Anggota BPD (Badan Pemusyawaran Desa) sebagai peserta pada kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Toto Roedianto SH SSos melalui Kasi Intelijen Zit Muttaqin SH MM mengatakan bahwa sebelumnya pada Senin tanggal 19 Februari 2024 juga telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi yang juga merupakan Anggota BPD, selaku peserta dalam kegiatan yang sama oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus.
"Selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 21-28 dan 9 bulan depan akan kembali dilaksanakan pemeriksaan sebanyak 55 orang Saksi Anggota BPD sebagai peserta pada kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Lahat TA 2020," ujarnya.
Dikatakannya, bahwa kegiatan pemeriksaan para saksi tersebut merupakan rangkaian proses pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik guna membuat terang suatu Tindak Pidana untuk menemukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut.
"Jadi penyidikan masih terus dilakukan. Rangkaian pengumpulan alat-alat bukti," ujarnya. (zki)