KORANLAPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat memeriksa tiga orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023.
Pemeriksaan berlangsung pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Kejari Lahat. Ketiga saksi yang dimintai keterangan merupakan pengurus cabang olahraga, yakni Ketua FPTI Lahat, Bendahara ISSI Lahat, serta Sekretaris PASI Lahat.
"Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: PRINT-883A/L.6.14/Fd.1/05/2025," ujar Kajari Lahat melalui Kepala Seksi Intelijen Rio Purnama, S.H, M.H.
Penyidikan dilakukan guna mengumpulkan bukti dan mengungkap dugaan penyelewengan dana hibah yang diterima KONI Lahat. Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa total 23 saksi dari berbagai unsur.
BACA JUGA:Kontingen Dojo Kejari Lahat Raih Juara Umum, Ajang Bergensi Kejuaraan Karate Tahun 2025
BACA JUGA:Kejari Lahat Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap, Dominan Kasus Narkotika
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lahat.
Kejari Lahat belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk memperkuat bukti dan menentukan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana hibah tersebut.