Peta Desa Bawa Dua Terdakwa ke Pengadilan

Sidang perdana perkara dugaan korupsi peta desa tahun anggaran 2023 di Pengadilan Tipikor Palembang.-Koranlapos.com-

PALEMBANG, KORANLAPOS.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023, Kamis (4/9/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, melalui Kepala Seksi Intelijen, Rio Purnama, menyampaikan bahwa sidang perdana ini beragenda pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa, masing-masing berinisial DE dan AM.

“Terdakwa DE didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12B undang-undang yang sama,” ujar Rio.

Sementara itu, terdakwa AM didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 13 undang-undang tersebut.

BACA JUGA:Wabup Lahat Dorong Pemuda Muhammadiyah Berkolaborasi Bangun Daerah

BACA JUGA:Pemuda, Estafet Lahat

Dalam perkara ini, Kejari Lahat telah menetapkan DE, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat, serta AM, Direktur CV Citra Data Indonesia, sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dari 300 saksi serta melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PMD Lahat dan Kantor CV Citra Data Indonesia untuk mencari barang bukti.

Perbuatan kedua terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,11 miliar.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (8/9/2025) dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa DE. Agenda berikutnya dijadwalkan pada Senin (22/9/2025) untuk pemeriksaan saksi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan