Mantan Ketua KONI Lahat Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah 2023

Kejaksaan Negeri Lahat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023, Selasa (2/9/2025).-Koranlapos.com-Zaki / Lahat Pos

KORANLAPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menetapkan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat, berinisial KB, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2023. Penetapan tersebut diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, Selasa (2/9/2025).

Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Mhd. Padli Habibi, didampingi Kasi Intel, Rio Purnama menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Kejari Lahat Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025. Keputusan itu diambil setelah penyidik memeriksa sedikitnya 52 saksi dari berbagai unsur terkait.

Sebelumnya, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor KONI Lahat dan kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Dari hasil rangkaian penyidikan, Kejari berhasil mengamankan uang titipan sebesar Rp 287,8 juta. Dana tersebut langsung disetorkan ke rekening penampungan pada Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Lahat dan kini berada dalam pengawasan penyidik.

Menurut Toto, KB disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA:TNI-Polri dan Satpol PP Satu Barisan Jaga Kamtibmas Lahat

BACA JUGA:Rembuk Stunting, Tanjung Payang Ambil Langkah Terdepan di Lahat Selatan

Kerugian negara dalam perkara ini masih dalam tahap penetapan oleh auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan.

Dijelaskan Kasi Pidsus, Mhd. Padli Habibi, bahwa hasil pemeriksaan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan penyimpangan hingga Rp 1,7 miliar dari total dana hibah yang dialokasikan sebesar Rp 20,46 miliar melalui APBD Kabupaten Lahat 2023.

Dana hibah tersebut semestinya digunakan untuk pembinaan cabang olahraga, termasuk mendukung kebutuhan atlet dan kegiatan KONI dalam rangka persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) saat itu.

Namun, praktik di lapangan menunjukkan adanya pemotongan anggaran yang dialami sejumlah cabang olahraga.

Dana yang telah dikembalikan melalui bendahara dan operator KONI, dengan jumlah pengembalian mencapai Rp 287,8 juta. 

KB akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 2 hingga 21 September 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat. Penyidik menegaskan, penanganan perkara ini bukan hanya bertujuan menindak praktik korupsi, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dikembalikan.

”Penyidikan perkara ini menjadi komitmen kami untuk memberantas korupsi sekaligus mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujar Kajari Lahat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan