Komplotan Pemeras Dana Hibah Terancam 9 Tahun Penjara

Kamis 10 Jul 2025 - 18:03 WIB
Reporter : Zaki
Editor : Zaki

Koranlapos.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus pemerasan bermodus ancaman publikasi berita bohong terkait dugaan rekayasa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang.

Dua orang tersangka, yakni Dapis bin Karol (45) dan David Andores bin Mian Yazi (38), diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025 pukul 17.00 WIB di depan RSUD Empat Lawang.

Meski berprofesi sebagai petani, keduanya mengaku sebagai wartawan dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi melalui Kabag Ops Kompol Nusirwan, didampingi Kasat Reskrim Iptu Adam Rahman, saat konfrensi pers, mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B-112/VII/2025/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL.

Pelapor dalam kasus ini adalah Aldiwan, yang merupakan Koordinator Sekretariat Bawaslu Empat Lawang. Mengaku diancam oleh seseorang yang mengatasnamakan diri sebagai Zarkasih, Ketua Ormas GRIB Jaya Cabang Empat Lawang. 

Dalam ancamannya, Zarkasih menyebutkan akan menyebarluaskan pemberitaan terkait dugaan perekayasaan SPJ dana hibah senilai Rp7 - 8 miliar, jika tidak diberikan uang sebesar Rp. 250 juta.

"Setelah negosiasi, nilai yang diminta turun menjadi Rp.150 juta. Pelapor akhirnya menyanggupi pembayaran secara bertahap, dengan tahap pertama sebesar Rp.130 juta, dan sisanya dijanjikan dalam dua minggu ke depan," katanya, dalam konfrensi pers, Kamis (10/7/2025).

Tersangka Dapis dilanjutkannya, yang diketahui merupakan adik ipar dari Zarkasih, ditugaskan untuk mengambil uang tersebut. 

Penyerahan dilakukan di sebuah warung makan, tempat di mana Satreskrim Polres Empat Lawang telah bersiap-siap untuk melakukan OTT.

Saat penyerahan berlangsung, salah satu tersangka berusaha melarikan diri ke arah Pendopo bahkan sempat menabrak kendaraan milik polisi. 

Namun upaya tersebut berhasil digagalkan berkat tindakan tegas dan terukur dari aparat gabungan Satreskrim dan Polsek Pendopo.

"Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, uang tunai sebesar Rp. 25.000.000, 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BG 1939 ZK, 1 tas sandang hitam merek Tommy Hilfiger, 1 tas selempang coklat merek Polo Amstar, 1 tanda pengenal wartawan dan LSM atas nama Dapis, 1 unit handphone Infinix Hot9," ujarnya.

BACA JUGA:Resmi Diluncurkan: HP Samsung Galaxy Z Flip 7 mendapatkan pembaruan OS Android selama tujuh tahun

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Empat Lawang, dan dijerat dengan Pasal 368 jo 55 dan Pasal 212 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Kami tegaskan, siapa pun yang melakukan pemerasan dengan modus intimidasi atau penyebaran berita bohong akan kami tindak tegas. Tidak ada toleransi terhadap kejahatan berkedok LSM atau media," tegasnya. 

Kategori :