Edarkan Sabu, Pemuda Empat Lawang Ditangkap Polisi

Tersangka dan barang bukti--

Koranlapos.com, Empat Lawang – Aparat Kepolisian Resor Empat Lawang menangkap seorang pemuda yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Tersangka diketahui bernama Laga Fransisco Saputra (27), warga Desa Karang Gede, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang.

Penangkapan dilakukan pada Senin (25/8/2025) di Jalan Lintas Pendopo–Bengkulu, tepatnya di Desa Tebat Payang, Kecamatan Pendopo Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 2,86 gram.

BACA JUGA:Harapan Baru Pemekaran Kikim Area

Kepala Seksi Humas Polres Empat Lawang, AKP Sahata Silalahi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, tersangka diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkoba setelah kedapatan membawa sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kanan.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sedang narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 2,86 gram,” ujar Sahata Silalahi, Selasa (16/9/2025).

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Empat Lawang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan