Setelah 8 Bulan Buron, Pelaku Curanmor Empat Lawang Tersungkur di Tangan Polisi

Mirzan, tersangka curanmor, dibawa petugas Polres Empat Lawang setelah buron selama delapan bulan.-Koranlapos.com-Sumantri
EMPAT LAWANG, KORANLAPOS.COM – Setelah buron selama delapan bulan, pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Empat Lawang akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian pada Rabu, 10 September 2025.
Pelaku, Mirzan (33), warga Desa Terusan, Kecamatan Tebing Tinggi, diketahui mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik warga Desa Lampar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, pada Januari 2025. Motor tersebut hilang saat diparkir di bawah rumah tetangga korban.
Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Sahata Silalahi mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 9 September 2025.
“Ini merupakan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” ujar AKP Sahata.
BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Empat Lawang Ditemukan Tewas di Dalam Sel
BACA JUGA:Wabup Empat Lawang Audiensi di Kementerian PU Bahas Program Sekolah Rakyat
AKP Sahata menjelaskan, laporan kasus ini berasal dari Deni (30), warga Desa Lampar Baru, yang melaporkan kehilangan sepeda motor milik adiknya, Winda (27), pada 8 Januari 2025.
“Motor tersebut diparkir di bawah rumah tetangganya, namun saat dicek kembali pada malam hari, kendaraan sudah tidak ditemukan di tempat,” jelasnya.
Pelaku kini diamankan di Polres Empat Lawang untuk proses hukum lebih lanjut.