Koranlapos.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat tengah menyiapkan penyempurnaan Perda Trantibum. Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di suatu wilayah.
Perda ini masih digodok dan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
"Perda Trantibum ini masih tahapan dikaji ulang untuk penyempurnaannya. Jadi kalau sekarang masih proses," kata Kepala Satuan (Kasat) Polpp Lahat Herry Kurniawan SSTP MSi, Sabtu 28 Juni 2025.
BACA JUGA:Satpol PP Lahat Imbau PKL Tidak Berjualan di Bahu Jalan
BACA JUGA:Satpol PP Empat Lawang Mendadak Razia Tempat Hiburan, Temukan Banyak Botol Minuman Keras
Dijelaskannya, Permendagri yang mengatur SOP Perda Trantibum adalah Permendagri No. 16 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Jadi Permendagri ini menjelaskan SOP Satpol PP dalam penegakan Perda serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Selain itu mengenai kode etik Satpol PP," kata Herry Kurniawan.
BACA JUGA:Satpol PP Lahat Imbau Badut Hingga Pengamen Tak Ngetem di Kawasan Lampu Merah
Disampaikannya, tujuan utama dari SOP ini adalah untuk mewujudkan keseragaman pelaksanaan tugas Satpol PP, sehingga penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dapat berjalan efektif dan efisien.
"Kalau untuk Perbup nya sudah. Jadi nanti terkait penertiban-penertiban kita rumuskan lagi," jelasnya.
Disampaikannya, bahwa tugas anggota Satpol PP adalah penegakan perda dan tetap mengedepankan humanis sesuai arahan pimpinan.
"Persuasif dan humanis harus dan wajib. Tapi tidak meninggalkan ketegasan, kalau bisa kesadaran masyarakat melalui pendekatan persuasif," pesannya.
Satpol PP Kabupaten Lahat menghimbau kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak berjualan di bahu jalan. Seperti di jalan protokol-protokol Kota Lahat termasuk depan Balai Yasa PT KAI, Kecamatan Lahat.
Berjualan di bahu jalan tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu ketertiban umum, membahayakan pengguna jalan. "Selain itu terkait keindahan kota dan mengenai dampak dari ketertiban umum," ujarnya.