Koranlapos.com - Kejaksaan Negeri Empat Lawang menetapkan seorang tersangka berinisial AP, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di desa-desa se-Kabupaten Empat Lawang pada tahun anggaran 2022 dan 2023.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup, dan pada hari yang sama AP juga ditangkap serta ditahan untuk 20 hari ke depan.
Tersangka AP diketahui merupakan tenaga ahli di DPRD Kabupaten Empat Lawang. Ia diduga secara sengaja mengarahkan penggunaan Dana Desa untuk pengadaan APAR, meskipun tidak sesuai dengan kebutuhan maupun permintaan masyarakat desa.
Pengadaan tersebut dilakukan tanpa melalui proses musyawarah desa dan langsung dimasukkan ke dalam APBDes, sehingga kepala desa terpaksa melaksanakan kegiatan tersebut.
Modus operandi yang dilakukan antara lain: APAR tidak dibelikan sama sekali. APAR dibelikan, namun jumlahnya tidak sesuai, APAR diserahkan dalam kondisi rusak. Harga pembelian APAR melebihi anggaran yang telah ditetapkan dalam RAB.
"Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa justru dikumpulkan dan dikelola oleh tersangka AP tanpa prosedur yang semestinya," ungkap Kasi Intel Kejari Empat Lawang, Niku Senda, dalam rilisnya, Kamis 26 Juni 2025.
BACA JUGA:Wabup Lahat : SDM Unggul Dimulai dari Sekolah Layak
BACA JUGA:Memperkuat Peran ASN di Kabupaten Lahat : Pilar Pembangunan dan Inovasi
Atas perbuatannya lanjut Kasi Intel, tersangka AP dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3.
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.