Kata Dian Hayati, gangguan ketertiban umum ini seperti meminta-minta di tempat yang tidak semestinya atau mengganggu pengguna jalan.
"Anggota Satpol PP di lapangan juga menghimbau masyarakat untuk tidak menanggapi aktifitas mereka untuk mencegah kegiatan yang terus berlanjut," sampaiannya.
Menurutnya, belum ada tindakan khusus seperti penertiban. Namun Satpol PP Lahat terus mengencarkan patroli imbauan.
Anggota polisi tanpa pistol ini ditempatkan di berbagai lokasi seperti kawasan lampu merah Pasar Lematang, simpang empat dekat Kodim, simpang empat dekat kantor Kejaksaan serta depan Gedung Olahraga (GOR) Bukit Tunjuk kawasan Kota Lahat.
"Meski kini telah bersih, namun patroli terus digencarkan, agar aktifitas aktifitas ini tidak lagi di lokasi ini, karena anggota piket sudah Stand By dari jam 09.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB," ujarnya.
Baca Juga :
Masuk Kawasan RTH : Satpol PP Lahat Layangkan Surat Peringatan ke 6 Bangunan Liar
Koranlapos.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melakukan pemantauan sepanjang kawasan jalan di bawah Plaza Lematang hingga bangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Lematang, Kota Lahat.
Kawasan ini ialah aset milik Pemkab Lahat yang merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lahat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Bagian Aset Pemkab Lahat pun dikerahkan melakukan monitoring dan pengukuran sepanjang kawasan RTH.
Hasil pengukuran ternyata dari bibir sungai hingga daratan ialah 30 meter. Kemudian untuk asetnya berada di kawasan dari bawah Plaza Lematang hingga sebelum bangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Lematang, Kota Lahat.
Ternyata di sana ada bangunan - bangunan liar yang berdiri tanpa izin. Sat Pol PP Lahat menghimbau agar yang berada di aset Pemkab Lahat itu untuk segera membongkar sendiri bangunannya.
"Di sana ada bangunan liar berkedok warung remang-remang. Ternyata setelah di ukur, bangunan liar itu berada di aset Pemkab Lahat," ujar Kasat Pol PP Lahat, Herry Kurniawan S.STP MSi, melalui Kepala Seksi Trantibum, Dian Hayati, SH.
Kata Dian Hayati, pihaknya meminta pemilik warung remang-remang itu segera membongkar sendiri bangunannya. Namun apabila tidak diindahkan sampai akhir bulan Juni 2025 ini, maka siap-siap bakal dilakukan penertiban.
"Jadi sekarang ini kita layangkan dulu surat peringatan. Di sisi lain memang warung remang-remang ini tidak ada izin usaha. Kalau imbauan ini tak di gubris, maka akan kita bongkar," sampaiannya.
Disampaikannya, penertiban ini untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum dan menertibkan bangunan liar. Selain itu dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW, di sana tidak boleh ada bangunan yang sangat dekat dengan Daerah Aliran Sungai (DAS).
"Tahap awal ini jadi dari bawah Plaza Lematang hingga arah Kelurahan Lahat Tengah. Di sana ada 6 bangunan liar, sudah kita sampaikan surat peringatan," ujarnya.