Koranlapos.com - Tersangka inisial TYU (30) wiraswasta warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Lahat Selatan dicokok alias ditangkap Satres Narkoba Polres Lahat gegara terciduk simpan pil exstasi, sabu dan ganja.
Penangkapan tersangka bermula Senin 23 Juni 2025 pukul 21.30 Wib. Kasat Resnarkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat tepatnya di Jalan Ahmad Yani Kel Pagar Agung Kecamatan Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Kemudian Kasat Res Narkoba Polres Lahat menanggapi laporan tersebut dan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan tindak pidana narkotika.
BACA JUGA:Undangan Pelantikan Calon PPPK Tahap I di Lahat, Wajib Hadir Sebelum 30 Menit
BACA JUGA:Mau Tau Cara Cek Penerima BSU 2025 ? Intip Di sini
Selanjutnya anggota Satres Narkoba yang dipimpin langsung Kanit Idik 1 dan Kanit Idik 2 langsung mendatangi TKP yang di informasikan tersebut dan berhasil diamankan 1 (satu) orang laki-laki yakni inisial TYU.
"Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku didapatkan barang bukti berupa 6 butir pil ekstasi berwarna Merah Muda merk tengkorak terbungkus plastik klip berwarna putih dengan berat brutto 2,64 gram," terang Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIk MIk melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Liespono SH, Rabu 25 Juni 2025.
Tak hanya itu petugas mengamankan barang bukti dari tersangka yakni 7 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip berwarna putih dengan berat bruto 1,68 gram. Kemudian 1 paket kecil narkotika jenis ganja terbungkus kertas koran dengan berat bruto 2,86 gram.
Selain petugas juga mengamankan unit handphone android merk Vivo V40, celana jeans pendekn berwarna biru merk Cardinal, 1 jaket berwarna hijau merk Delibra, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Gear warna hitam dengan No pol BG 6681 EAI.
"Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Aiptu Liespono. Seraya menjelaskan terduga pelaku berkecimpung di bisnis narkotika sebagai pengedar karena faktor ekonomi.
Akibatnya pelaku disangkakan pasal Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.