Fenomena Perang Sarung Antar Remaja Marak, Polres Lahat ; Ancaman Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara

Senin 03 Mar 2025 - 16:35 WIB
Reporter : Novri
Editor : Zaki

Lahat Pos - Masyarakat yang ada di 3 kelurahan yang masuk dalam Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat dibuat resah, lantaran ada aksi perang sarung pada malam bulan ramadhan.

Pantauan Lahat Pos pada Minggu malam 2 Maret 2025, ada 3 lokasi yang dijadikan titik perang sarung. Pertama antara Kelurahan Talang Jawa Selatan dan Kelurahan Pagar Agung tepatnya di bawah Masjid Almutaqin Lahat, selanjutnya di depan Panti Asuhan Putra yang masuk dalam Kelurahan Talang Jawa Utara.

Lurah Talang Jawa Selatan Willy Andreas SE mengatakan sudah dua malam selama bulan ramadhan ini seluruh RT/RW melakukan giat patroli untuk mencegah terjadinya perang sarung antar remaja

"Khususnya di Talang Jawa Selatan, seluruh RT / RW melakukan patroli serta menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam perang sarung yang sedang marak terjadi selama bulan ramadhan 1446 H," jelasnya, Senin 3 Maret 2025.

Dirinya juga menjelaskan, perang sarung antar remaja ini cukup membahayakan, dikarenakan ada benda-benda yang sengaja yang dimasukan ke dalam sarung yang dililitkan, sehingga dikhawatirkan akan melukai 

"Kami cek ternyata ada di dalam sarung yang dibawa para remaja, terdapat benda-benda seperti gear motor, gembok dan batu, "ujarnya.

Dirinya juga meminta pihak terkait untuk bersama turun ke lokasi pada saat jam jam rawan terjadinya perang sarung di tiga lokasi ini. 

"Kami berharap bisa turun langsung membantu menyelesaikan permasalahan perang sarung antar remaja, terutama di jam jam rawan, sekitar pukul 20.00 WIB sampai dengan Pukul 22.00 WIB," tambahnya. 

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH melalui Kasubsi Humas Polres Lahat Aiptu Liespono SH mengatakan bahwa pihaknya terus meningkatkan lagi patroli untuk menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya gangguan keamanan. Diantaranya fokus utama adalah tawuran perang sarung.

Dari deteksi dini yang dilakukan polisi, diketahui perang sarung menjadi fenomena yang kerap terjadi di bulan Ramadhan. Tawuran perang sarung bisa memicu gangguan kamtibmas. 

Dijelaskan Aiptu Liespono, tawuran perang sarung dapat dijerat dengan pasal UU RI No. 35 tahun 2014. Tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C pasal 80 Ayat 1 dan 2. Dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. "Jadi diimbau stop tawuran perang sarung," jelasnya. 

Dikatakannya, dalam upaya menjaga keamanan ini pihaknya tentu memohon bantuan dari semua pihak untuk ikut terlibat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas.

“Jangan sampai di bulan Ramadan bulan yang seharusnya bulan penuh berkah malah terjadi hal-hal yang mudarat yang akan merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya. (*)

 

Kategori :