LAPOS, Lahat - Belum waktu kampanye, membuat Bawaslu Lahat melakukan penertiban alat peraga sosialisasi dan kampanye di 24 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Lahat, Sabtu (4/11).
Ketua Bawaslu Lahat Nana Priana SHI MM melalui Komisioner, Andra Juarsyah mengatakan, pihaknya bersama Pemerintah Daerah Lahat serta TNI, Polri melakukan penertiban dari tanggal 4-27 November 2023. Serta bersama pihak terkait lainnya ikut mengawal proses penertiban alat peraga kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS).
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 bahwa tahapan kampanye Pemilu akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. "Sebelum memasuki masa kampanye, partai politik peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik secara internal saja," ujar Andra.
Dikatakannya, bahwa penertiban disasarkan pada mengajak, menganjurkan dan meminta untuk memilih salah satu kandidat. Baik itu kandidat DPR, DPRD, DPD maupun Kepala Daerah dari Partai Politik (Parpol) yang akan menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.
Dikatakannya, bahwa sebelum penertiban, pihaknya telah menyampaikan surat imbauan kepada pimpinan Parpol untuk secara mandiri menurunkan APK dan APS.
“Jadi sebelumnya telah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakoor) bersama Forkopimda serta pihak Parpol dan untuk dapat menyepakati kegiatan hari ini yang dituangkan dan ditandatangani dalam bentuk nota kesepakatan," sampai Nana.
Pihaknya menurutkan, sejak per-tanggal 1-3 pihaknya juga sudah menyampaikan itu (imbauan). "Karena, mulai tangal tiga kemarin, sudah masuk dalam tahapan Daftar Calon Tetap (DCT)," ujarnya.
Ada pengecualian, bahwa pihaknya tidak akan mencopot baliho yang sifatnya hanya pemberitahuan atau sosialisasi yang tidak ada nada ajakan atau kampanye. Namun kalau posisinya menyalahi aturan seperti di pepohonan, taman kota, dan tempat terlarang tetap dilakukan penertiban.