Lahat Pos - Usulan pemanfaatan dana zakat untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu kajian mendalam, sebab zakat diperuntukkan bagi penerima zakat yang tidak mampu.
"Konteks makan bergizi gratisnya, itu kita selektif. Karena tidak semua bisa diberi makan bergizi gratis bagi mereka-mereka yang kebetulan memang cukup kaya ataupun tidak masuk pada fakir miskin," ucap Ketua Baznas Lahat, H. Hamdi Arsal SPd.
Ditambahkan, penerima makan bergizi gratis ini tidak semua anak yang tidak mampu tentunya ada anak yang orang tuanya dikatakan layak, hal tersebut tidak masuk kategori penerima zakat.
"Khusus kabupaten Lahat belum ada intruksi baik dari pemerintah sendiri, provinsi maupun pusat, penerima zakat yang benar dalam syariat islam sudah ada aturan di baznas seperti, fakir, miskin, guru ngaji, fisabilillah, amil, mualaf," ucap Hamdi.
Ia menegaskan dana zakat siap dikucurkan kapan saja, tetapi dalam rangka untuk memberdayakan ekonomi umat. Sementara untuk mendukung Program MBG maka harus dilakukan kajian yang mendalam agar tepat sasaran. (yni)