Sabu dan MDMA Diblender Jadi Jus Lalu Dibuang

FOTO ZAKI/LAPOS Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana.-sumber foto google-lahatposco

 

Lahat Pos - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). 

 

Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lahat dan dihadiri oleh stakeholder terkait, Rabu 11 September 2024.

 

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri 41 perkara Narkotika, 18 perkara Orang Harta dan Benda (Oharda), 9 perkara Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dari putusan Pengadilan Negeri Lahat dari bulan Maret sampai Agustus 2024.

 

Adapun jumlah barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan tersebut berupa Ganja sebanyak 2.887,676 gram, Narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamina) sebanyak 427,114 gram, MDMA sebanyak 33,30 gram, barang bukti lain seperti alat hisap sabu, baju, celana, tas, Handphone, Flashdisk, Timbangan, Parang dan barang bukti lainnya.

 

Untuk narkoba jenis sabu dan MDMA dimusnankan dengan cara dikasih air sedikit di dalam blender. Alhasil dua jenis narkotika ini pun hancur dan menjadi jus berwarna lalu dibuang.

 

Sedangkan barang bukti lainnya seperti ganja, alat hisap sabu, baju, celana, tas, Handphone, Flashdisk dimusnakan dengan dibakar. Kemudian parang menggunakan mesin gerinda. 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto SSos SH MH mengatakan bahwa pemusnahan Barang Bukti/Benda Sitaan ini karena telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Putusan Pengadilan Negeri Lahat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan