Kejari Lahat Berhasil Selamatkan Rp 644 Juta Uang Negara Sejak Januari 2024
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto SSos SH MH -Koranlapos.com-
Lahat Pos - Sepanjang periode Januari hingga 12 November 2024, Kejaksaan Negeri Lahat telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara melalui jalur Perdata (Datun) sebesar Rp 139.874.982.
Kejaksaan Negeri Lahat juga melakukan penyelematan kerugian negara melalui jalur Pidana Khusus (Pidsus) sebesar Rp 505 juta. Total penyelamatan mencapai Rp 644 Juta.
"Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari penanganan tidak pidana khusus hingga penanganan kasus perdata," sampaian Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto SSos SH MH disampaikan Kasi Intel Zit Muttaqin SH, Selasa 12 November 2024.
BACA JUGA:DPRD Lahat Godok Raperda Inisiatif Atasi Gangguan Pohon Menempel di Listrik
Capaian itu, dikatakan Zit Muttaqin, untuk bidang Perdata (Datun). Yakni adanya Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BUMN BRI terhadap tunggakan kredit nasabah-nasabah yang totalnya mencapai Rp 139 juta.
Kemudian di bidang tindak pidana khusus Kejari. Yakni sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka yakni YR (Mantan Inspektorat Tahun 2020) dan YN (ASN di Inspektorat) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap 3 (tiga) kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.
Yaitu kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer, yang mana tersangka YR saat itu menjabat sebagai Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat dan juga selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) pada 3 (tiga) kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 tersebut di atas. Perbuatan YR dan YN mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Tersangka YR telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 400 juta. Sedangkan, YN melalui pihak keluarga juga telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 105.000.000. Sehingga total penyelematan kerugian keuangan mencapai Rp 505 juta. (*)