Didominasi Pelanggaran Melawan Arus, Satlantas Empat Lawang Gelar Penertiban di Jalinsum

Petugas Satlantas Polres Empat Lawang memberikan imbauan tertib berlalu lintas kepada pengendara di kawasan Jalinsum, Tebing Tinggi.-Koranlapos.com-

KORANLAPOS.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Empat Lawang menindak sejumlah pelanggar lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), khususnya di kawasan Kecamatan Tebing Tinggi. Sebagian besar pelanggaran yang ditemukan berasal dari pengendara yang melawan arus dan tidak menggunakan helm.

Penindakan dilakukan pada Sabtu 4 Oktober 2025 mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Selain menindak pelanggaran, petugas juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk mewujudkan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.

“Kegiatan ini kami fokuskan di kawasan tertib lalu lintas Jalinsum, Kecamatan Tebing Tinggi. Tujuannya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Sahata Silalahi.

BACA JUGA:OSIS SMPN 8 Lahat Diminta Jadi Teladan dan Pembawa Prestasi

BACA JUGA:Warnai HUT Ke-61, Golkar Lahat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Menurutnya, kegiatan penindakan dan sosialisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Antara lain, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor.

Metode pelaksanaan dilakukan secara patroli hunting dan stasioner, di mana petugas tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga menindak langsung pengendara yang terbukti melanggar.

“Pelanggaran yang menjadi prioritas kami antara lain melawan arus, tidak memakai helm, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, serta pengendara di bawah umur,” kata AKP Sahata.

Selain itu, penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi teknis juga menjadi sasaran. Penindakan terhadap pelanggaran ini dilakukan karena dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat dan melanggar ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

Satlantas Polres Empat Lawang berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran serta kecelakaan di wilayah hukum Empat Lawang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan