Dinas PPPA Lahat Wujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lahat, Hj. Nurlela SAg--
Lahat Pos, Lahat - Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) adalah program pemerintah untuk mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola desa secara terencana dan berkelanjutan.
Tujuannya untuk memberdayakan perempuan dan melindungi anak melalui berbagai kegiatan, seperti partisipasi perempuan dalam pemerintahan, penyediaan fasilitas untuk anak, serta pencegahan kekerasan dan perkawinan anak.
Program ini memerlukan koordinasi dan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat desa, pemerintah daerah, dan kementerian terkait.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lahat, Hj. Nurlela SAg menyampaikan untuk bisa memenuhi 10 indikator DRPPA tersebut perlu adanya komitmen, dukungan, partisipasi dan peran aktif segenap stakeholders terkait khususnya pemerintah desa.
“Ini menjadi tanggungjawab kita bersama untuk menciptakan lingkungan hidup yang aman, sejahtera dan mendapatkan hak-hak mereka secara penuh. Maka dari itu, kita perlu bersinergi dan berkomitmen bersama," ujarnya.
Ia berharap program ini dapat diimplementasikan di seluruh desa yang ada di Kabupaten Lahat, guna mewujudkan desa yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat khususnya bagi perempuan dan anak.
“Kami ingin memastikan apakah sudah ada peraturan desa tentang DRPPA, apakah di desa telah tersedia profil desa terpilah, apakah desa sudah ada kelompok perempuan dan anak yang aktif, apakah ada keterlibatan perempuan dan anak dalam Musrenbang desa, apakah tersedia anggaran desa untuk pelaksanaan DRPPA,” ungkapnya.
“Marilah bersama-sama kita terus memperhatikan, menjaga dan melindungi bersama, membangun lingkungan yang suportif, serta memenuhi hak-hak seluruh perempuan dan anak-anak kita,” ajak Nurlela.
Ditambahkan Nurlela, bahwa melalui program ini merupakan langkah penting dalam upaya mewujudkan desa yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak-anak.
Ia juga mengajak semua elemen masyarakat untuk bekerjasama dalam mewujudkan desa yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak-anak.
“DRPPA ini juga dimaksudkan agar masyarakat desa dapat memahami konsep dan pentingnya menjadi desa yang ramah perempuan dan peduli anak. Konsep DRPPA menekankan pentingnya perlindungan hak-hak perempuan dan anak-anak serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif bagi mereka,”
DRPPA akan terus dilaksanakan di berbagai desa, guna memperluas pemahaman dan komitmen seluruh pemangku kepentingan di tingkat desa terhadap isu kesetaraan gender dan perlindungan anak.
Untuk itu, DRPPA didefinisikan sebagai desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Dalam mengembangan sebuah desa menuju DRPPA harus melibatkan seluruh pihak yang ada di desa, mulai dari Pemerintah Desa, para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, organisasi relawan, kader-kader, hingga perempuan dan anak itu sendiri.