Ancaman Pidana Bagi Penangkap Ikan Menggunakan Setrum, Ini Kata Dinas Perikanan

Foto : Yni/Lapos Karmon Kenanga Putra SPi.MSI--

 

Lahat Pos - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan penangkap ikan menggunakan setrum, hal tersebut bisa dipidana dan denda 1,2 Milliar. 

 

Hal tersebut disampaikan oleh, Plt. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lahat Novita Suryanti, SE MM melalui Kepala bidang perikanan dan tangkap, Karmon Kenanga Putra SPi.MSI, mengatakan dengan cara tersebut tidak hanya membunuh ikan dan biota air, juga merusak ekosistem lingkungan. 

 

"Akibat penangkapan menggunakan setrum akan merusak ikan hingga ke telur-telurnya, dengan begitu habitat ikan lokal di perairan wilayah Kabupaten Lahat banyak yang punah," ujarnya. 

 

Sambung Karmon, ancaman pidana ini sudah terjadi terakhir tahun 2019 lalu di desa gunung kembang, mencuri di lubuk larangan, bersyukur hingga saat ini belum ada laporan lagi. 

 

Ini sesuai dengan peraturan Bupati Lahat Nomor 38 tahun 2020 tanggal 19 November 2020 tentang Perlindungan sumber daya Ikan. 

 

Pemerintah Kabupaten Lahat mengatur perlindungan dengan ruang lingkup meliputi: perlindungan sumber daya ikan, zona inti, pemanfaatan ekosistem, peran serta masyarakat, dan pemerintah desa, alat penangkap ikan ramah lingkungan, serta pembinaan dan pengawasan perairan umum. 

 

“Selain itu sesuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan, dalam Pasal 84 disebutkan bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan