UPTD KPH Kikim Pasemah Pantau 10 Kecamatan Rawan Karhutla di Lahat
FOTO ZAKI/LAPOS Wahyu Pamungkas--
"Jadi kita lakukan upaya pendekatan kepada pengelola lahan untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Termasuk dilakukan kegiatan prefentif. Karena hampir sama instansi Pemkab, dengan pemasangan berupa spanduk, surat edaran, pemasangan poster dan sosialisasi," sampainya.
Dikatakan Wahyu, untuk penindakan pelanggaran pidana karhutla sudah pernah dilakukan di Kabupaten Lahat, sebanyak 1 kasus dengan vonis 2 tahun. Pelanggaran ini berupa pembukaan lahan dengan cara dibakar di Kecamatan Kikim Timur dan ditangani langsung oleh Unit Pidsus Polres Lahat.
"Jadi mari kita sama-sama jaga hutan akan bahaya api. Karena ekosistem hutan adalah bagian dari alam kehidupan flora dan fauna," ujarnya.