Pj Bupati Imbau ASN Jaga Netralitas Jelang Pilkada

Foto: Yni/Lapos Pj Bupati Lahat Imam Pasli SSTP, Msi--

Dalam pasal 9 undang-undang tersebut disebutkan bahwa ASN wajib menjaga netralitasnya dengan terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan dan partai politik.

 

Pj Bupati juga mengingatkan bahwa fokus utama ASN adalah melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab, dengan tidak menjalankan roda pemerintahan ini tidak bisa berjalan dengan baik, lancar dan berkelanjutan. (yni)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan