BKN Kembalikan Jabatan 4 ASN Non Job, Ini Tanggapan Ketua DPRD Lahat
Surat Instruksi Badan Kepagawaian Negara (BKN) untuk Lahat.-Koranlapos.com-
Sementara, Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi ST MSi mengatakan bahwa apabila benar, maka diminta kepada Pj Bupati Lahat Imam Pasli SSTP MSi yang baru dilantik 22 Juli 2024, untuk dapat segera menindaklanjuti.
"Ya baiknnya segera ditindaklanjuti, karena banyak pekerjaan dan kebijakan strategis, mandat dan tugas-tugas rutin yang hanya bisa diputuskan pejabat defenitif. Untuk itu diminta kepada Penjabat Bupati Lahat untuk mengembalikan pejabat defenitif yang dinonaktifkan tersebut," ujar Fitrizal.
Kata Fitrizal, pejabat defenitif berbeda dengan keputusan pelaksanaan harian (Plh), terutama dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Defenitif karena mengingat banyaknya keputusan yang bersifat strategis terutama dalam menjalankan roda pemerintahan," ujarnya. (*)