Sidang Diwarnai Unjuk Rasa Damai, Petani Kikim Selatan Tergabung GP3A Sampaikan Pembelaan

Ratusan massa mengatasnamakan Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) ex Warga Nanjungan Kikim Selatan Lahat melakukan aksi unjuk rasa damai di Depan Kantor Pengadilan Negeri Lahat.-Koranlapos.com-

KORANLAPOS.COM - Ratusan massa mengatasnamakan Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Warga Nanjungan Kikim Selatan Lahat melakukan aksi unjuk rasa damai di Depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Lahat.

Aksi damai dilakukan pada Rabu 31 Juli 2024 pukul 09.00 WIB. Aksi unjuk rasa dari Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Ex warga Desa Nanjungan Kecamatan Kikim Selatan Lahat untuk memberikan dukungan kepada para hakim. 

Koordinator Aksi, Jupri mengatakan bahwa masyarakat pemakai Air Irigasi Pangi meminta dan mendukung para hakim dalam penegakkan keadilan atas pemimpin - pemimpin yang terzolimi oleh dugaan warga luar daerah Kikim Area yang berkedok kontraktor.

BACA JUGA:Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Lahat Launching Aplikasi iLibraryKanceku, Baca Buku Mudah Lewat Smarphone

"Diduga telah melakukan pengrusakan terhadap tanah di wilayah kami. Jadi memohon kepada anggota DPRD Lahat untuk memberikan dukungan moral, keadilan bagi masyarakat petani pemakai air sawah Marga ex Nanjungan," ujarnya. 

Dikatakannya, bahwa tujuan aksi unjuk rasa yaitu menuntut dan memberikan dukungan moral kepada hakim untuk menegakkan hukum seadil - adilnya kepada para pemimpin - pemimpin desa yang sedang menjalani sidang.

Ditambahkan Koordinator Lapangan Hakimullah, bahwa masyarakat meminta untuk bebaskan para pemimpin, karena laporan pengerusakan tersebut tidak benar.

"Para pemimpin kami merupakan pejuang masyarakat karena sejak proyek irigasi yang dikerjakan itu tidak becus yang menyebabkan sawah kami tidak dapat dialiri air," ujarnya. 

BACA JUGA:Simak! Ternyata Istirahat Tidak Hanya Tidur Loh

Senada disampaikannya, sejak adanya proyek pembangunan irigasi di desa, warga bahkan petani tidak pernah merasakan hasilnya, mala tambah menderita karena tidak ada air dan sawah mendadak fuso.

"Pada saat terjadinya pengerusakan, pelapor tidak ada di lokasi atau tidak mengetahui," ujarnya. 

Sementara, dalam hasil sidang yakni mendengarkan keterangan saksi - saksi pelapor dan melihat barang bukti pelapor, untuk selanjutnya sidang di tunda sampai dengan tanggal 7 Agustus 2024 dengan agenda mendengarkan pemeriksaan saksi - saksi terdakwa.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) ex warga Nanjungan memberikan dukungan moral kepada para tokoh masyarakat dan pejabat pemerintahan Desa Nanjungan yang terlibat terkait pelaporan tentang pengerusakan pembangunan proyek irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana. 

Dengan terdakwa ; Iswandi (Mantan Kades Nanjungan), Alfian (Kades Pandan Arang), Dungkarno (Masyarakat), Mirwan Sayuti (Masyarakat), Herpansi (Masyarakat) dan Yayusmar (Masyarakat). Masyarakat dari GP3A meanggap terdakwa tidaklah bersalah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan